0

BANK DATA

Posted by wiwi_wi*awawaw on 18:27
Bank Data Indonesia

Data dan Informasi Bisnis Indonesia (DIBI) disajikan sebagai upaya lebih lanjut dari Bank Indonesia untuk berperan aktif dalam memfasilitasi pertumbuhan sektor riil dengan memberikan pelayanan informasi baik bagi pelaku bisnis pada umumnya dan UMKM pada khususnya, maupun kalangan perbankan.

Bagi pelaku bisnis, informasi yang diperoleh diharapkan dapat melahirkan gagasan mengenai peluang usaha baru dan atau ekspansi usaha. Bagi perbankan, informasi ini diharapkan akan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kharakteristik dan peluang usaha, yang pada gilirannya dapat lebih menumbuhkan inovasi dalam penyaluran kredit atau bentuk pembiayaan lainnya.

Informasi yang disajikan adalah informasi yang bersifat mikro dan makro. Informasi mikro berisi informasi 'utama' yang langsung berkaitan dengan kebutuhan informasi praktis pelaku bisnis. Sedangkan informasi makro berisi informasi 'pendukung' yang juga diperkirakan terkait dan bersentuhan dengan kebutuhan informasi pelaku bisnis. Informasi makro diantaranya berupa publikasi dan kajian, statistik, indikator keuangan dan informasi terkait lainnya di tingkat nasional maupun regional. Untuk memudahkan pencarian data dan informasi terkait lainnya, DIBI juga menyediakan fasilitas koneksi (link) dengan website baik di tingkat nasional maupun internasional.

Pada tahap awal, informasi yang disajikan masih relatif terbatas, dan secara bertahap akan terus diperluas khususnya informasi yang bersifat mikro sesuai dengan kebutuhan pelaku bisnis.

0

SI kasus part II

Posted by wiwi_wi*awawaw on 17:27
ara hacker, entah dalam bentuk perusakan kecil-kecilan atau dalam bentuk perampokan cyber berskala besar, memasuki dunia Web bersama dengan semua orang lainnya. Organisasi yang menerapkan aplikasi bisnis berbasis Web menghadapi resiko yang kian meningkat. Buku Web Hacking: Serangan dan Pertahanannya merupakan penuntun untuk memperoleh informasi terkini tentang serangan terhadap Web dan pertahanannya. Stuar McClure seorang pakar keamanan (pengarang utama buku Hacking Exposed), Saumil Shah dan Sheeraj Shah menghadirkan secara luas beragam bentuk serangan terhadap Web dan bagaimana pertahanan terhadapnya.

Para pembaca baik pemula maupun yang sudah berpengalaman, akan memperoleh pemahaman tentang bagaimana terjadinya hacking pada Web dan bisa meningkatkan keterampilan dalam mengembangkan model-model pertahanan terhadap serangan-serangan seperti itu. Teknologi yang dibahas mencakup bahasa pemrograman Web dan protokol-protokolnya, serta Web dan database, sistem pambayaran dan troli belanja, dan kelemahan-kelemahan pokok pada URL.

Pokok-pokok Bahasan mencakup:
Sekilas mengenai Web dan apa yang menjadi incaran para hacker.
Metode-metode keamanan aplikasi Web secara lengkap
Analisi terinci mengenai teknik-teknik hack
Cara-cara pencegahan
Apa saja yang bisa dilakukan untuk membasi kelemahan-kelemahan
Studi kasus dan skenario-skenario penyerangan
Alat, metode, dan teknologi Web hacking tingkat lanjut.

0

kasus IT part 1

Posted by wiwi_wi*awawaw on 17:19
Seorang remaja yang masuk dalam sebuah komplotan telah dituduh melakukan penyerangan DDoS (Distributed Denial of Service). Dmitriy Guzner (18), lahir di Verona, New Jersey telah dituduh membantu penyerangan di server Scientology pada bulan Januari lalu. Guzner telah didakwa melakukan kejahatan berat dan harus membayar denda kerusakan proteksi computer yang dirusaknya sebesar USD 37,500.

Guzne mengidentifikasi dirinya sebagai member dari grup online yang dinamakan Anonymous., sebuah grup mirip ‘teroris’ dunia maya yang memiliki koleksi aktivis Internet di bawah aktivitas online, seperti penyerangan di server Scientology atau yang dinamakan Project Chanology. Seorang member lainnya yang juga ditangkap dan dipenjara adalah pria phedofilia, Chris Forca dan seorang hacker email kandidat wakil presiden, Sarah Palin.

Departmen Pengadilan U.S mengatakan bahwa Guzner akan dimasukkan dalam penjara lebih dari sepuluh tahun. Guzner mengakui bahwa dirinya yang menyebabkan semua transmisi informaasi, kode dan perintah telah dikirmkan ke server Scientology tanpa adanya otorisasi yang kemudian membuat kerusakan computer server. Kerusakan server yang dimaksud adalah tidak sinkronnya integritas data, program, sistem dan semua informasi dalam sistem server yang digunakan untuk komunikasi baik dalam dan luar negeri. Server website Scientology tersebut telah menyebabkan kerugian minimal USD 5.000 untuk satu data person.

Serangan DDoS yang dilakukan Guzner menggambarkan eksistensi sebuah grup yang masing-masing individu membernya dapat menyerang organisasi tanpa rasa bersalah. Dalam kasus ini, skill member dari grup tentang kode penyerangan telah disimpan oleh member yang mengimplementasikan penyerangan. Pada saat yang sama, terdapat member lainnya yang telah mengirimkan fax dengan kertas hitam ke grup untuk mengirim spam melalui line telepon dan menghabiskan toner fax, dengan membuat dering telepon berbunyi terus menerus. (h_n)

0

SISTEM INFORMASI NASIONAL

Posted by wiwi_wi*awawaw on 17:12
Pengertian Sistem Informasi Nasional

Sistem Informasi Nasional merupakan suatu sistem yang dapat melakukan atau menyimpan data-data masyarakat suatu bangsa dan negara yang terdiri dari nama dan alamat, atau bisa juga ditambahkan informasi berupa tindakan-tindakan kriminal dan prestasi-prestasi yang pernah diraih.

Penilaian Tentang Sistem Informasi Nasional Saat Ini

Menurut saya sistem informasi nasional saat ini sudah lumayan bagus, karena banyak yang menggunakan teknologi komputer, seperti urusan pajak. Sekarang orang-orang dapat dengan mudahnya mendaftarkan NPWP melalui internet. dan tentunya masih banyak lagi kemajuan sistem informasi Nasional saat ini. Walaupun begitu, tapi saya sangat mengharapkan supaya sistem informasi Nasional bisa lebih baik lagi.

0

perencanaan dan implementasi sesuai perkembangan jaman pada tv digital

Posted by wiwi_wi*awawaw on 16:57
TV DIGITAL

Televisi digital atau DTV adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bitdata seperti komputer.

Transisi TV analog ke TV digital
Transisi dari pesawat televisi analog menjadi pesawat televisi digital membutuhkan penggantian perangkat pemancar televisi dan penerima siaran televisi. Agar dapat menerima penyiaran digital, diperlukan pesawat TV digital. Namun, jika ingin tetap menggunakan pesawat televisi analog, penyiaran digital dapat ditangkap dengan alat tambahan yang disebut kotak konverter(Set Top Box). Ketika menggunakan pesawat televisi analog, sinyal penyiaran digital akan dirubah oleh kotak konverter menjadi sinyal analog. Dengan demikian pengguna pesawat televisi analog tetap dapat menikmati siaran televisi digital. Pengguna televisi analog tetap dapat menggunakan siaran analog dan secara perlahan-lahan beralih ke teknologi siaran digital tanpa terputus layanan siaran yang digunakan selama ini.
Proses transisi yang berjalan secara perlahan dapat meminimalkan risiko kerugian terutama yang dihadapi oleh operator televisi dan masyarakat. Resiko tersebut antara lain berupa informasi mengenai program siaran dan perangkat tambahan yang harus dipasang tersebut. Sebelum masyarakat mampu mengganti televisi analognya menjadi televisi digital, masyarakat menerima siaran analog dari pemancar televisi yang menyiarkan siaran televisi digital.
Bagi operator televisi, risiko kerugian berasal dari biaya membangun infrastruktur televisi digital terestrial yang relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan membangun infrastruktur televisi analog. Operator televisi dapat memanfaatkan infrastruktur penyiaran yang telah dibangunnya selama ini seperti studio, bangunan, sumber daya manusia, dan lain sebagainya apabila operator televisi dapat menerapkan pola kerja dengan calon penyelenggara TV digital. Penerapan pola kerja dengan calon penyelenggara digital pada akhirnya menyebabkan operator televisi tidak dihadapkan pada risiko yang berlebihan. Di kemudian hari, penyelenggara penyiaran televisi digital dapat dibedakan ke dalam dua posisi yaitu menjadi penyedia jaringan, serta penyedia isi.
Perpindahan dari sinyal analog ke sinyal digital sudah dilakukan di sejumlah negara maju beberapa tahun yang lalu. Di Jerman, proyek penggunaan sinyal digital dimulai sejak tahun 2003di Berlin dan tahun 2005 di Muenchen. Sementara Perancis dan Inggris telah menghentikan secara total siaran televisi analog mereka. Di Amerika Serikat, melalui Undang-Undang Pengurangan Defisit tahun 2005 yang telah disetujui oleh Kongres, setiap stasiun televisi lokal yang berdaya penuh diminta untuk mematikan saluran analog mereka pada tanggal 17 Februari 2009 dan meneruskan siaran dalam bentuk digital secara eksklusif. Sementara Jepang akan memulai siaran televisi digital secara massal pada tahun 2011.

Perkembangan TV digital di Indonesia
Industri televisi Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1962 dimulai dengan pengiriman teleks dari Presiden Soekarno yang berada di Wina kepada Menteri Penerangan Maladi pada 23 Oktober 1961. Presiden Soekarno memerintah Maladi untuk segera mempersiapkan proyek televisi. TVRI adalah stasiun televisi pertama yang berdiri di Indonesia.
TVRI melakukan siaran percobaan pada 17 Agustus 1962 dengan pemancar cadangan berkekuatan 100 watt. TVRI mengudara untuk pertama kali tanggal 24 Agustus 1962 dalam acara siaran langsung upacara pembukaan Asian Games IV dari Stadion Utama Gelora Bung Karno. Sejak saat itu dirintis pembangunan stasiun televisi daerah pada akhir tahun 1964. Kemudian dibentuk stasiun-stasiun produksi keliling (SPK) tahun 1977 sebagai bagian produksi dan merekam paket acara untuk dikirim dan disiarkan melalui stasiun pusat TVRI Jakarta di beberapa ibu kota provinsi. Konsep SPK diadopsi oleh beberapa stasiun televisi swasta berjaringan tahun 1990-an. Televisi swasta menggunakan kanal frekuensi ultra tinggi (UHF) dengan lebar pita untuk satu program siaran sebesar 8 MHz.
Migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital menjadi tuntutan teknologi secara internasional. Aplikasi teknologi digital pada sistem penyiaran televisi mulai dikembangkan di pertengahan tahun 1990-an. Uji coba penyiaran televisi digital dilakukan pada tahun 2000 dengan pengoperasian sistem digital dilakukan bersamaan dengan siaran analog sebagai masa transisi.
Tahun 2006, beberapa pelaku bisnis pertelevisian Indonesia melakukan uji coba siaran televisi digital. PT Super Save Elektronik melakukan uji coba siaran digital bulan April-Mei 2006 di saluran 27 UHF dengan format DMB-T (Cina) sementara TVRI/RCTI melakukan uji coba siaran digital bulan Juli-Oktober 2006 di saluran 34 UHF dengan format DVB-T. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia menetapkan DVB-T ditetapkan sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial tidak bergerak.
Stasiun-stasiun televisi swasta memanfaatkan teknologi digital pada sistem penyiaran terutama pada sistem perangkat studio untuk memproduksi, mengedit, merekam, dan menyimpan program. Sementara itu penyelenggara televisi digital memanfaatkan spektrum dalam jumlah besar, dimana menggunakan lebih dari satu kanal transmisi. Penyelenggara berperan sebagai operator jaringan dengan mentransmisikan program stasiun televisi lain secara terestrial menjadi satu paket layanan. Pengiriman sinyal gambar, suara, dan data oleh penyelenggara televisi digital memakai sistem transmisi digital dengan satelit atau yang biasa disebut sebagai siaran TV berlangganan.
TVRI telah melakukan peluncuran siaran televisi digital pertama kali di Indonesia pada 13 Agustus 2008. Pelaksanaan dalam skala yang lebih luas dan melibatkan televisi swasta dapat dilakukan di bulan Maret 2009 dan dipancarkan dari salah satu menara pemancar televisi di Joglo, Jakarta Barat. Sistem penyiaran digital di Indonesia mengadopsi sistem penyiaran video digital standar internasional (DVB) yang dikompresi memakai MPEG-2 dan dipancarkan secara terestrial (DVB-T) pada kanal UHF (di Jakarta di kanal 40, 42, 44 dan 46 UHF) serta berkonsep gratis untuk mengudara. Penerimaan sinyal digital mengharuskan pengguna di rumah untuk menambah kotak konverter hingga pada nantinya berlangsung produksi massal TV digital yang bisa menangkap siaran DVB-T tanpa perlu tambahan kotak konverter.
Selain siaran DVB-T untuk pengguna rumah, dilakukan uji coba siaran video digital berperangkat genggam (DVB-H). Siaran DVB-H menggunakan kanal 24 dan 26 UHF dan dapat diterima oleh perangkat genggam berupa telepon seluler khusus. Keutamaan DVB-H adalah sifat siaran yang kompatibel dengan layar telepon seluler, berteknologi khusus untuk menghemat baterai, dan tahan terhadap gangguan selama perangkat sedang bergerak. Jaringan DVB-H di Indonesia dipercayakan kepada jaringan Nokia-Siemens.
Departemen Komunikasi dan Informasi merencakan untuk mengeluarkan lisensi penyiaran digital pada akhir tahun 2009 bersamaan dengan penghentian pemberian izin untuk siaran televisi analog secara bertahap. Pemerintah telah menetapkan peserta yang mendapat izin frekuensi sementara untuk menyelenggarakan uji coba DVB-T dan DVB-H di Jakarta yaitu :

0

HAKI

Posted by wiwi_wi*awawaw on 19:28
Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.
Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.
TUJUAN
1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HaKI.
2. Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HaKI dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HaKI.
3. Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut disain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri.

0

PROFESI IT

Posted by wiwi_wi*awawaw on 19:22
Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :

1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.

Copyright © 2009 RaHardjo setyani Dwie All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.