INTERNET MARKETING
Pemasaran Internet atau e-pemasaran (Bahasa Inggris: Internet marketing atau e-marketing atau online-marketing) adalah segala usaha yang dilakukan untuk melakukan pemasaran suatu produk atau jasa melalui atau menggunakan media Internet atau jaringan www. Kata e dalam e-pemasaran ini berarti elektronik (electronic) yang artinya kegiatan pemasaran yang dimaksud dilaksanakan secara elektronik lewat Internet atau jaringan syber. Dengan munculnya teknologi Internet dalam beberapa tahun ini, banyak istilah baru yang menggunakan awalan e-xxx, seperti halnya: e-surat, e-business, e-gov, e-society, dll.
Banyak orang beranggapan bahwa pemasaran Internet adalah segala hal yang berhubungan dengan mencari uang di Internet, yang sebetulnya hal ini tidak benar. Perlu diketahui bahwa ratusan bahkan ribuan program mencari uang di Internet adalah kegiatan yang dilarang dan merupakan kecurangan alias penipuan yang hanya menguntungkan untuk orang-orang tertentu saja.
Kegiatan pemasaran Internet umumnya meliputi atau berkisar pada hal-hal yang berhubungan dengan pembuatan produk periklanan, pencarian prospek atau pembeli dan penulisan kalimat-kalimat pemasaran atau copywriting. Pemasaran internet atau e-pemasaran ini secara umum meliputi kegiatan pembuatan desain web (web design), periklanan dengan menggunakan baner, promosi perusahaan lewat mesin pencari informasi (mesin pencari), surat elektronik atau e-surat (e-mail), periklanan lewat e-surat (email advertising), pemasaran afiliasi (affiliate marketing), advertensi interaktif (interactive advertising), dll.
CARA INTERNET MARKETING
Saat pertama kali belajar internet marketing, kita seringkali melakukan serangkaian kesalahan. Kadang kesalahan tersebut sepele dan dapat diperbaiki, tapi tak jarang juga berakibat fatal.
Untuk sekedar membuat blog di blogspot yang katanya mudah dan harusnya bisa diselesaikan dalam hitungan menit, saking bingungnya malah error. Ingin rasanya bertanya tapi bingung mau bertanya pada siapa dan bagaimana caranya. Dunia internet marketing masih terasa begitu asing... Apakah Anda sedang mengalami hal ini?
Bagi Anda yang telah melewati masa tersebut, sekarang sudah bisa tersenyum geli mengingat kekonyolan dan ketololan yang lalu. Tapi bagi pemula yang baru mulai belajar tentunya tidak senang diketawain. Yang dicari adalah seorang guru yang mau membimbing dengan sabar, tidak menghina meski pertanyaan yang diajukan sepele, oleh orang gaptek sekalipun. Setuju? Nah di mana kita bisa menemukan guru tersebut?
Di Indonesia sudah banyak orang yang berhasil di internet marketing. Ada Anne Ahira, Dini Shanti, Cosa Aranda, Suwandi Chow, GM Susanto, Peter Kohar, Welly Mulia, Alex Iskandar dan Jethro Jiang, Sukarto dan Hianoto, dan masih sangat banyak lagi. Semuanya hebat, memiliki keahlian dan kelebihan. Tapi pertanyaannya siapa yang mau meladeni pertanyaan-pertanyaan pemula dan orang gaptek? Mau menjawab sms, telepon, belajar privat gratis melalui tatap muka langsung ke rumah si guru, bertanya melalui chatting maupun email? Ada enggak ya....
Untunglah jawabannya ada. Pak Davit namanya. Beliau memang sengaja memfokuskan materi pengajarannya ke pemula, bahkan yang gaptek sekalipun. Untuk keperluan itu Pak Davit selain menangani sendiri juga dibantu oleh para asistennya.
Pak Davit melihat minat orang Indonesia dalam belajar internet marketing sangat besar. Tapi banyak yang akhirnya menyerah karena hal yang sepele, merasa diri gaptek, terus bingung atau malu atau tidak tahu kepada siapa harus bertanya. Karena Pak Davit mempunyai visi menciptakan 1 juta lapangan kerja dari kekuatan bisnis online, Pak Davit mau menjadi solusi bagi para pemula dan para gapteker yang mau sungguh-sungguh belajar internet marketing.
Anda bisa melihat dan mempelajari profil Pak Davit di website Rahasia Website Pemula. Pak Davit merupakan murid Anne Ahira. Pak Davit aktif ikut gathering Asian Brain. Baru-baru ini di forum Asian Brain Pak Davit bercerita tentang keberhasilannya mendapat order yang lumayan dari toko online sepatunya.
Sudah beberapa tahun Pak Davit pensiun sebagai karyawan dan beralih profesi menjadi pebisnis online. Usahanya terus berkembang pesat.
Anda bisa bertanya kepada Pak Davit melalui fasilitas sms, email maupun chatting. Untuk chatting silakan scroll ke bawah Rahasia Website Pemula, coba lihat siapa yang online di sana, silakan chat dengan Pak Davit atau asistennya. Anda akan dilayani dengan ramah. Layanan chatting hadir setiap hari Senin sampai Kamis dari jam 10 pagi sampai jam 23 malam. Jumat libur. Sabtu pukul 09.00 - 16.00 dan Minggu pukul 09.00 - 12.00. Fasilitas ini gratis dan karena memang ditujukan untuk pemula maka Anda tidak perlu malu dalam bertanya. Pak Davit dan para asistennya akan membimbing dengan penuh kesabaran.
Bagi Anda yang ingin belajar privat gratis di rumah Pak Davit Putra di Bogor, syaratnya mudah, hanya dengan menjadi member Rahasia Website Pemula (RWP). Di ebook RWP diajarkan secara step by step, panduannya dilengkapi dengan gambar sehingga mudah diikuti. Panduan ini dimulai dari pengenalan bisnis online, cara riset, cara memilih nama domain, cara membuat website, cara mendapatkan penghasilan, dsb.
Harga normal ebook RWP Rp 190.000 tapi di saat-saat tertentu Pak Davit suka membuat kejutan diskon. Sekitar tanggal 20 Februari, selama 12 hari, Pak Davit kembali akan mendiskon harga ebooknya. Bagi Anda yang merasa tertarik ingin tahu lebih lanjut, agar tidak ketinggalan informasi, silakan berlangganan newsletter dari Pak Davit. Caranya pergi ke Rahasia Website Pemula, isi nama dan alamat email Anda di bagian klik minta buku gratis. Setelah itu check email Anda, lakukan verifikasi (klik link yang ada di sana). Download dan pelajari ebooknya. Check email Anda secara berkala, Pak Davit akan mengirimkan info dan tips-tips menarik mengenai internet marketing.
Ada banyak metode dalam belajar, ada banyak guru. Ada orang yang berhasil belajar cukup dengan 1 orang guru, ada yang butuh banyak guru. Sesuaikan semuanya dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Siapapun guru yang Anda pilih, yakinkan diri Anda kalau guru tersebut bisa membimbing Anda hingga sukses karena keyakinan diri itu sangat penting.
MANFAAT INTERNET MARKETING
Banyak hal yang saya lakukan untuk mendapatkan informasi mengenai e-marketing. Dari mencari berbagai sumber dari internet sehingga bisa mendapatkan data mengenai e-marketing. Anda bisa membaca beberapa huruf yang tersusun di bawah ini.
World Wide Web (www) menyediakan kesempatan di bidang perniagaan bagi banyak perusahaandan kalangan orang yang ingin bisa memanfaatkan internet untuk bisa mendapatkan penghasilan yang luar biasa. Melalui media tersebut, para pelaku bisnis mendapatkan menfaat kecepatan, efisiensi, dan efektivitas pengeluaran dari penggunaan website untuk mendapatkan kembali keuntungan investasi dari periklanan dan kampanye promosi yang tidak diperoleh promosi media tradisional (secara konvensional).
Beberapa bentuk aktivitas e-marketing dapat dilakukan dengan iklan banner/tombol dan link-link website, email marketing dan newsletter, afiliasi marketing , klasifikasi produk online, dan pemanfatan mesin pencari supaya hasil penjualan atau beberapa hal yang diinginkan oleh pelaku bisnis dapat terpenuhi. Berbagai bentuk kegiatan itu dapat mewakili keseluruhan kegiatan marketing perusahaan dengan mengarahkan calon konsumen mengunjungi sebuah website penjualan online yang dimiliki perusahaan tersebut untuk meningkatkan statistik kunjungan dan penjualan. Beberapa kalimat di atas hanya digunakan sebagai pengantar saja. Untuk lebih mengetahui secara detail mengenai e-marketing. Anda bisa membacanya pada beberapa kalimat di bawah ini.
PengertianInternetMarketing(e-marketing)
Pengertian Internet Marketing ialah melakukan suatu tindakan pemasaran produk atau suatu jasa yang di pasarkan melalui media internet (online). Pengertian Internet Marketing dapat disebut juga dengan e-marketing atau e-pemasaran (electronic). Internet marketing tidak jauh berbeda dengan pemasaran secara offline. Hanya saja pemasaran dengan media online biasanya menggunakan website, blog, e-mail atau yang lainnya.
Untuk lebih memahami tentang e-marketing, di sini terdapat beberapa pandangan dari para ahli yang lebih tahu dan mengerti mengenai e-marketing. Pengertian E-Marketing menurut Armstrong dan Kottler (2004:74) adalah : E-Marketing is the marketing side of E-Commerce, it consists of company efforts to communicate abaout, promote and sell products and services over the internet. Dari paparan data dari bahasa asing di atas bisa diartikan bahwa E-Marketing adalah sisi pemasaran dari E-Commerce, yang terdiri dari kerja dari perusahaan untuk mengkomunikasikan sesuatu, mempromosikan, dan menjual barang dan jasa melalui internet. Pengertian itu menurut Armstrong dan Kottler. Para ahli yang lain juga mengemukakan pendapatnya tentang e-marketing seperti Menurut Boone dan Kurtz (2005). Menurut Menurut Boone dan Kurtz e-marketing adalah salah satu komponen dalam e-commerce dengan kepentingan khusus oleh marketer, yakni strategi proses pembuatan, pendistribusian, promosi, dan penetapan harga barang dan jasa kepada pangsa pasar internet atau melalui peralatan digital lain.
Menurut American Marketing Association yang dikutip oleh Kleindl dan Burrow (2005) marketing adalah proses perencanaan dan pelaksanaan dari ide atau pemikiran konsep, harga, promosi dan distribusi. Marketing dapat diartikan lebih sederhana yakni pembangunan dan pemeliharaan hubungan yang saling memuaskan antara perusahaan dan konsumen.
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi. Aktivitas marketing menjadi lebih luas dengan adanya internet. Penggunaan internet dan fasilitas yang ada di dalam internet untuk melakukan aktivitas marketing dikenal sebagai e-marketing (Kleindl dan Burrow, 2005). Sedangkan menurut Strauss dan Frost (2001) e-marketing merupakan penggunaan data dan aplikasi elektronik untuk perencanaan dan pelaksanaan konsep, distribusi, promosi, dan penetapan harga untuk menciptakan pertukaran yang memuaskan tujuan individu dan organisasi.
KETERGANTUNGAN INTERNET
Pecandu Internet ( Pelarian Jiwa yang Sepi )
.
Labels: Info
Para pecandu Internet berasal dari berbagai kelompok pekerjaan, termasuk orang-orang yang berpendidikan tinggi seperti pengacara, tenaga medis, dan bahkan guru. Kebanyakan dari mereka tidak mau berhenti Tetapi wanita tetap merupakan kelompok minoritas penderita penyakit ini. Dua pertiga dari pemakai Internet dan penderita Internet Addiction Disorder (IAD) adalah kaum pria.
KecanduanDimulai?
Para ilmuwan dan para ahli medis menyepakati satu hal bahwa batas-batas, kapan seseorang dinyatakan sebagai pecandu Internet, tidak tetap dan tidak jelas untuk didefinisikan. Oleh karenanya dianjurkan agar hati-hati, jika hendak memvonis seseorang sebagai penderita ketergantungan Internet. Tetapi jika yang bersangkutan sendiri merasa tidak dapat lagi mengontrol keinginannya yang besar untuk memainkan Internet, dan jika usaha penghindaran secara jelas tidak mungkin lagi, maka dapat dikatakan dia sudah dikuasai oleh keinginannya.
Jumlah Jam Online Bukan Indikasi Ketergantungan Sejauh mana seseorang termasuk pecandu Internet? “Bukan berdasarkan jumlah jam yang digunakan seseorang untuk online.” kata Gabriele Farke, mengingat pekerjaan seorang petugas penerangan yang juga banyak berhubungan dengan Internet. Menurut pendapatnya, indikasi dari ketergantungan yaitu apabila seseorang mulai mengasingkan diri dari lingkungan sekitarnya. “Jika seseorang tidak lagi menghiraukan jadwal-jadwal rutinnya hanya karena dia mempunyai perasaan terlambat untuk online, dan jika yang ada di pikirannya hanyalah seputar Internet, itulah yang berbahaya.”
Penyembuhan IAD harus lebih pada penyebab, bukan hanya gejala-gejalanya.
Menurut Seemann, ahli terapi dari klinik Universitas München, bantuan kejiwaan harus diberikan pada fase permulaan ketergantungan, selain menyembuhkan gejala-gejalanya. Dan apa yang ia lihat dalam masyarakat modern adalah: Kehilangan akar-akar budaya dan hubungan dengan lingkungan sekitar dalam era globalisasi telah menimbulkan sebuah keinginan untuk pindah dari dunia nyata ke dalam dunia pelarian, sehingga keadaan jiwa jadi mengalami ketergantungan baru, baik ketergantungan pada obat-obatan, tablet atau bahkan ketergantungan pada Internet. Sering kali, usaha untuk menangani situasi yang sulit berubah menjadi kecenderungan psikis. “Oleh sebab itu, penderita ketergantungan tidak bersalah atas penyakit yang dideritanya, ia hanya tidak beruntung saja.” ujar Seemann. Tipnya: Jangan pernah memberikan reaksi keras atau penolakan karena akan membuat si penderita memiliki keinginan yang semakin kuat untuk mencari tempat pelarian. Perbanyak percakapan secara lisan dengan mereka. Tidak membiarkan mereka bebas berhubungan kembali dengan Internet. Jika ketergantungan terlihat masih dapat dikuasai, maka dianjurkan untuk menggunakan alat-alat bantu teknis, seperti sebuah penghitung iuran telepon dan program-program pengawas online yang banyak tersedia dalam bentuk freeware. Usaha lain (kadang terlihat sangat ekstrim) dalam menangani masalah ketergantungan ini adalah seperti yang dilakukan Olaf. D (28 Th). Ia memilih untuk menerapkan metode yang drastis. Selama lima Minggu ia memberikan PCnya kepada orang lain agar ia terhindar dari usaha percobaan yang akan ia lakukan sendiri. Dan selama tiga bulan ia memberlakukannya sebagai pantangan. Pada saat yang bersamaan ia pun berhenti merokok: “Tetapi bagi saya melepaskan diri dari PC jauh lebih berat.”
SYNDROMKETERGANTUNGANINTERNET
KenalilahGejala-Gejalanya
1. Tuntutan atau dorongan yang kuat untuk online.
2. Usaha untuk mengurangi atau mengontrol pemakaian Internet tidak membawa hasil.
3. Reaksi penolakan dari dalam diri, jika Internet jarang atau tidak lagi digunakan.
4. Jika mendapatkan kesempatan untuk melampiaskan keinginan menggunakan Internet, maka dosisnya akan selalu bertambah.
5. Penggunaan Internet yang terus berlanjut, walaupun sudah diketahui dampak negatifnya. Jika ditemukan tiga atau lebih gejala-gejala tersebut dan hal itu sudah berlangsung sedikitnya selama sebulan, maka orang yang bersangkutan dianjurkan untuk mencari pertolongan profesional.
CYBER CRIME
Kejahatan dunia maya
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Beberapa bentuk cybercrime di dunia maya yaitu :
1. Typo site: Pelaku membuat nama situs palsu yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs asli. Pelaku menunggu kesempatan jika ada seorang korban salah mengetikkan alamat dan masuk ke situs palsu buatannya. Jika hal ini terjadi maka pelaku akan memperoleh informasi user dan password korbannya, dan dapat dimanfaatkan untuk merugikan korban. (contoh nyata adalah kasus typo site : www.klikbca).
2. Keylogger/keystroke logger: Modus lainnya adalah keylogger. Hal ini sering terjadi pada tempat mengakses Internet umum seperti di warnet. Program ini akan merekam karakter-karakter yang diketikkan oleh user dan berharap akan mendapatkan data penting seperti user ID maupun password.
3. Sniffing: Usaha untuk mendapatkan user ID dan password dengan jalan mengamati paket data yang lewat pada jaringan komputer
4. Brute Force Attacking: Usaha untuk mendapatkan password atau key dengan mencoba semua kombinasi yang mungkin.
5. Web Deface: System Exploitation dengan tujuan mengganti tampilan halaman muka suatu situs.
6. Email Spamming: Mengirimkan junk email berupa iklan produk dan sejenisnya pada alamat email seseorang.
7. Denial of Service: Membanjiri data dalam jumlah sangat besar dengan maksud untuk melumpuhkan sistem sasaran.
8. Virus, worm, trojan: Menyebarkan virus, worm maupun trojan dengan tujuan untuk melumpuhkan sistem komputer, memperoleh datadata dari sistem korban dan untuk mencemarkan nama baik pembuat perangkat lunak tertentu.
Kebijakan, Penanganan dan Pencegahan Cyber Crime
April 29, 2010
Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking). Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan big bang kedua – setelah big bang pertama yaitu material big bang menurut versi Stephen Hawking – yang merupakan knowledge big bang dan ditandai dengan komunikasi elektromagentoopis via satelit maupun kabel, didukung oleh eksistensi jaringan telefoni yang telah ada dan akan segera didukung oleh ratusan satelit yang sedang dan akan diluncurkan.
Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network & information company yang akan memperjualbelikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan. Semua itu membawa masyarakat ke dalam suasana yang disebut oleh John Naisbitt, Nana Naisbitt dan Douglas Philips sebagai Zona Mabuk Teknologi.
Internet – yang menghadirkan cyberspace dengan realitas virtualnya – menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi di balik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cyber crime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi aset tersebut sangat diperlukan. Salah satu upaya perlindungan adalah melalui hukum pidana, baik dengan bersaranakan penal maupun non penal.
Buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., yang berjudul Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, dapatlah disebut sebagai karya rintisan, karena dari sekian banyak karya mengenai cybercrime, hanya buku tersebut yang secara khusus membahas mengenap aspek hukum pidana, baik hukum pidana substantif sampai pada kebijakannya.
Kebijakan Kriminalisasi Cybercrime
Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana). Jadi pada hakekatnya, kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal), dan oleh karena itu termasuk bagian dari “kebijakan hukum pidana” (penal policy), khususnya kebijakan formulasinya.
Pertanyaan tentang kriminalisasi muncul ketika kita dihadapkan pada suatu perbuatan yang merugikan orang lain atau masyarakat yang hukumnya belum ada atau belum ditemukan. Berkaitan dengan kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan yang masuk dalam kategori cybercrime sebagai tindak pidana sebagaimana diulas dalam buku tersebut di atas, ada beberapa tanggapan yang hendak dikemukakan, yaitu:
1. Persoalan kriminalisasi timbul karena dihadapan kita terdapat perbuatan yang berdimensi baru, sehingga muncul pertanyaan adakah hukumnya untuk perbuatan tersebut. Kesan yang muncul kemudian adalah terjadinya kekosongan hukum yang akhirnya mendorong kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut. Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khsusus belum diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain jika ada keputusan politik untuk menetapkan cybercrime dalam perundang-undangan tersendiri di luar KUHP atau undang-undang khusus lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai penafsiran ini, para hakim belum sepakat mengenai kateori beberapa perbuatan. Misalnya carding, ada hakim yang menafsirkan masuk dalam kateori penipuan, ada pula yang memasukkan dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran mengenai suatu bentuk cybercrime ke dalam pasal-pasal dalam KUHP atau undang-undang lain tidak membingungkan.
2. Dilihat dari pengertian kriminalisasi, sesungguhnya kriminalisasi tidak harus berupa membuat undang-undang khusus di luar KUHP, dapat pula dilakukan tetap dalam koridor KUHP melalui amandemen. Akan tetapi proses antara membuat amandemen KUHP dengan membuat undang-undang khusus hampir sama, baik dari segi waktu maupun biaya, ditambah dengan ketidaktegasan sistem hukum kita yang tidak menganut sistem kodifikasi secara mutlak, menyebabkan munculnya bermacam-macam undang-undang khusus.
3. Kriminalisasi juga terkait dengan persoalan harmonisasi, yaitu harmonisasi materi/substansi dan harmonisasi eksternal (internasional/global) – lihat hal. 43-44. Mengenai harmonisasi substansi, bukan hanya KUHP yang akan terkena dampak dari dibuatnya undang-undang tentang cybercrime. Kementerian Komunikasi dan Informasi RI mencatat ada 21 undang-undang dan 25 RUU yang akan terkena dampak dari undang-undang yang mengatur cybercrime. Ini merupakan pekerjaan besar di tengah kondisi bangsa yang belum stabil secara politik maupun ekonomi. Harmonisasi eksternal berupa penyesuaian perumusan pasal-pasal cybercrime dengan ketentuan serupa dari negara lain, terutama dengan Draft Convention on Cyber Crime dan pengaturan cybercrime dari negara lain. Harmonisasi ini telah dilaksanakan baik dalam RUU PTI, RUU IETE, RUU ITE, RUU TPTI maupun dalam RUU KUHP. Judge Stenin Schjolberg dan Amanda M. Hubbard mengemukakan dalam persoalan cybercrime ini diperlukan standardisasi dan harmoonisiasi dalam tiga area, yaitu legislation, criminal enforcement dan judicial review. Ini menunjukkan bahwa persoalan harmonisasi merupakan persoalan yang tidak berhenti dengan diundangkannya undang-undang yang mengatur cybercrime, lebih dari itu adalah kerjasama dan harmonisasi dalam penegakan hukum dan peradilannya.
4. Berkaitan dengan harmonisasi substansi, ada yang bagian yang tak disinggung dalam buku tersebut, terutama mengenai jenis pidana. Mengingat cybercrime merupakan kejahatan yang menggunakan atau bersaranakan teknologi komputer, maka diperlukan modifikasi jenis sanksi pidana bagi pelakunya. Jenis sanksi pidana tersebut adalah tidak diperbolehkannya/dilarang sipelaku untuk menggunakan komputer dalam jangka waktu tertentu. Bagi pengguna komputer yang sampai pada tingkat ketergantungan, sanksi atau larangan untuk tidak menggunakan komputer merupakan derita yang berat. Jangan sampai terulang kembali kasus Imam Samudera – terpidana kasus terorisme Bom Bali I – yang dengan leluasa menggunakan laptop di dalam selnya.
5. Setelah harmonisasi dilakukan, maka langkah yang selanjutnya adalah melakukan perjanjian ekstradisi dengan berbagai negara. Cybercrime dapat dilakukan lintas negara sehingga perjanjian ekstradisi dan kerjasama dengan negara lain perlu dilakukan terutama untuk menentukan yurisdiksi kriminal mana yang hendak dipakai. Pengalaman menunjukkan karena ketiadaan perjanjian ekstradisi, kepolisian tidak dapat membawa pelaku kejahatan kembali ke tanah air untuk diadili.
6. Hal lain yang luput dari perhatian adalah pertanggungjawaban Internet Service Provider (ISP) sebagai penyedia layanan internet dan Warung Internet (Warnet) yang menyediakan akses internet. Posisi keduanya dalam cybercrime cukup penting sebagai penyedia dan jembatan menuju jaringan informasi global, apalagi Warnet telah ditetapkan sebagai ujung tombak untuk mengurangi kesenjangan digital di Indonesia. Bentuk pertanggungjawaban pidana apa yang mesti mereka terima jika terbukti terlibat dalam cybercrime. Apakah pertanggungjawabannya dibebankan secara individual atau dianggap sebagai suatu korporasi. Ini akan memiliki konsekuensi tersendiri.
Penanganan Cybercrime di Indonesia
Meski Indonesia menduduki peringkat pertama dalam cybercrime pada tahun 2004, akan tetapi jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan tidaklah banyak. Dalam hal ini angka dark number cukup besar dan data yang dihimpun oleh Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi Polri, sebagian besar data tersebut berupa laporan dari para korban. Ada beberapa sebab mengapa penanganan kasus cybercrime di Indonesia tidak memuaskan:
1. Cybercrime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cybercrime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah.
2. Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
3. Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.
4. Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.
5. Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.
Blog
Blog merupakan singkatan dari "web log" adalah bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urut terbalik (isi terbaru dahulu baru kemudian diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna Internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut.
Sejarah BLOG
Media blog pertama kali dipopulerkan oleh Blogger.com, yang dimiliki oleh PyraLab sebelum akhirnya PyraLab diakuisi oleh Google.Com pada akhir tahun 2002 yang lalu. Semenjak itu, banyak terdapat aplikasi-aplikasi yang bersifat sumber terbuka yang diperuntukkan kepada perkembangan para penulis blog tersebut.
Blog mempunyai fungsi yang sangat beragam,dari sebuah catatan harian, media publikasi dalam sebuah kampanye politik, sampai dengan program-program media dan perusahaan-perusahaan. Sebagian blog dipelihara oleh seorang penulis tunggal, sementara sebagian lainnya oleh beberapa penulis, . Banyak juga weblog yang memiliki fasilitas interaksi dengan para pengunjungnya, seperti menggunakan buku tamu dan kolom komentar yang dapat memperkenankan para pengunjungnya untuk meninggalkan komentar atas isi dari tulisan yang dipublikasikan, namun demikian ada juga yang yang sebaliknya atau yang bersifat non-interaktif.
Situs-situs web yang saling berkaitan berkat weblog, atau secara total merupakan kumpulan weblog sering disebut sebagai blogosphere. Bilamana sebuah kumpulan gelombang aktivitas, informasi dan opini yang sangat besar berulang kali muncul untuk beberapa subyek atau sangat kontroversial terjadi dalam blogosphere, maka hal itu sering disebut sebagai blogstorm atau badai blog.
Komunitas Blogger
Komunitas blogger adalah sebuah ikatan yang terbentuk dari [para blogger] berdasarkan kesamaan-kesamaan tertentu, seperti kesamaan asal daerah, kesamaan kampus, kesamaan hobi, dan sebagainya. Para blogger yang tergabung dalam komunitas-komunitas blogger tersebut biasanya sering mengadakan kegiatan-kegiatan bersama-sama seperti kopi darat.
Untuk bisa bergabung di komunitas blogger, biasanya ada semacam syarat atau aturan yang harus dipenuhi untuk bisa masuk di komunitas tersebut, misalkan berasal dari daerah tertentu.
Jenis-jenis blog
• Blog politik: Tentang berita, politik, aktivis, dan semua persoalan berbasis blog (Seperti kampanye).
• Blog pribadi: Disebut juga buku harian online yang berisikan tentang pengalaman keseharian seseorang, keluhan, puisi atau syair, gagasan jahat, dan perbincangan teman.
• Blog bertopik: Blog yang membahas tentang sesuatu, dan fokus pada bahasan tertentu.
• Blog kesehatan: Lebih spesifik tentang kesehatan. Blog kesehatan kebanyakan berisi tentang keluhan pasien, berita kesehatan terbaru, keterangan-ketarangan tentang kesehatan, dll.
• Blog sastra: Lebih dikenal sebagai litblog (Literary blog).
• Blog perjalanan: Fokus pada bahasan cerita perjalanan yang menceritakan keterangan-keterangan tentang perjalanan/traveling.
• Blog riset: Persoalan tentang akademis seperti berita riset terbaru.
• Blog hukum: Persoalan tentang hukum atau urusan hukum; disebut juga dengan blawgs (Blog Laws).
• Blog media: Berfokus pada bahasan kebohongan atau ketidakkonsistensi media massa; biasanya hanya untuk koran atau jaringan televisi
• Blog agama: Membahas tentang agama
• Blog pendidikan: Biasanya ditulis oleh pelajar atau guru.
• Blog kebersamaan: Topik lebih spesifik ditulis oleh kelompok tertentu.
• Blog petunjuk (directory): Berisi ratusan link halaman website.
• Blog bisnis: Digunakan oleh pegawai atau wirausahawan untuk kegiatan promosi bisnis mereka
• Blog pengejawantahan: Fokus tentang objek diluar manusia; seperti anjing
• Blog pengganggu (spam): Digunakan untuk promosi bisnis affiliate; juga dikenal sebagai splogs (Spam Blog)
Budaya populer
Ngeblog (istilah bahasa Indonesia untuk blogging) harus dilakukan hampir setiap waktu untuk mengetahui eksistensi dari pemilik blog. Juga untuk mengetahui sejauh mana blog dirawat (mengganti template) atau menambah artikel. Sekarang ada lebih 10 juta blog yang bisa ditemukan di Internet Dan masih bisa berkembang lagi, karena saat ini ada banyak sekali software, tool, dan aplikasi Internet lain yang mempermudah para blogger (sebutan pemilik blog) untuk merawat blognya.selain merawat dan terus melakukan pembaharuan di blognya, para blogger yang tergolong baru pun masih sering melakukan blogwalking, yaitu aktivitas dimana para blogger meninggalkan link di blog atau situs orang lain seraya memberikan komentar. Beberapa blogger kini bahkan telah menjadikan blognya sebagai sumber pemasukan utama melalui program periklanan AdSense, posting berbayar, jualan link, afiliasi dan lain-lain. Sehingga kemudian muncullah istilah profesional blogger, atau problogger, orang yang menggantungkan hidupnya hanya dari aktivitas ngeblog.[rujukan?] karena memang faktanya banyak chanel-chanel pendapatan dana baik berupa dolar maupun rupiah dari aktivitas ngeblog ini.
Resiko kejahatan
Karena blog sering digunakan untuk menulis aktivitas sehari-hari yang terjadi pada penulisnya, ataupun merefleksikan pandangan-pandangan penulisnya tentang berbagai macam topik yang terjadi dan untuk berbagi informasi - blog menjadi sumber informasi bagi para hacker, pencuri identitas, mata-mata, dan lain sebagainya. Banyak berkas-berkas rahasia dan penulisan isu sensitif ditemukan dalam blog-blog. Hal ini berakibat dipecatnya seseorang dari pekerjaannya, diblokir aksesnya, didenda, dan bahkan ditangkap.
download selengkapnya
DISINI